DAMPAK PEMBERLAKUKAN AKUISISI PT XL Axiata Tbk (XL) Terhadap PT. Axis Telekom Indonesia (Axis)
Berbicara mengenai Akuisisi,
sebenarnya bukan masalah yang baru, banyak perusahahaan-perusahan di Indonesia,
baik perusahaan asing maupun perusahaan lokal mengakuisisi perusahaan lain guna
menjalankan strategi agar perusahaan tersebut lebih maju dan berkembang. Dalam
Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memperbolehkan
perusahaan melakukan pengambil alihan saham perusahaan lain dengan ketentuan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 1 ayat 11
Undang-undang tentang Perseroan terbatas menyebutkan: Pengambilalihan
(akuisisi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang
perorangan untuk mengambilalih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya
pengendalian atas perseroan tersebut.
PT
XL Axiata Tbk yang merupakan bagian dari Perseroan Terbatas yang bergerak di
bidang Jasa Telekomunikasi berupaya melakukan akuisisi operator seluler PT Axis
Telekom Indonesia (Axis), usaha yang dilakukan oleh PT XL tersebut tidak lah
semudah membalikan telapak tangan, melainkan banyak persyaratan yang harus
dipenuhi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Sfektrum
Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit. Apalagi sejak bergulirnya isu akuisisi XL dan Eksis sejak
Mei 2013, pemerintah dalam hal ini kemenkoinfo hingga Komisi yang membidangi
telkomunikasi DPR RI selalu melakukan pengawasan terhadap akuisisi tersebut
apakah akuisisi bertentangan atau tidak dengan PP 53 Tahun 2010. Pihak PT XL Axiata Tbk yang dipimpin oleh
Presiden Direktur (Bpk. Hasnul Suhaimi) berusaha dengan maksimal agar izin
akuisisi segera keluar, alhasil dari usaha tersebut, pada Juli 2013 secara
prinsip izin yang diajukan sudah disetujui oleh Menteri Kemkominfo. Meskipun
masih ada beberpa izin lagi yang harus dipenuhi dalam proses akuisisi,
setidaknya dengan pengalihan saham tersebut sangat memperkuat XL dalam melayani
pelangganan, dengan karyawan yang hampir mencapai 3.000 karyawan dan jumlah
pelanggan XL yang mencapai 49,1 juta pelanggan, dan besar kemungkinan setelah
pengalihan saham Exis akan memperkuat posisi XL menuju jasa telekomunikasi terbesar
di Indonesia.