Jumat, 13 Januari 2012

PENDIDIKAN PANCASILA

Oleh Taupiqqurrahman, SH
Tenaga Pengajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Fakultas Pertanian UMB

Negara Negara Yang Menggunakan Bendera Merah Putih

1. POLANDIA :
Bendera Polandia yang warnanya terdiri dari putih dan merah.
Putih dan merah tersebut secara resmi sebagai warna nasional pada tahun 1831. Hal itu didasarkan atas tincture (warna) khas dari lambang dua negara konstituen Persemakmuran Polandia-Lituania, yaitu Elang Putih dari Polandia dan The Pursuer of Lituania, seorang ksatria berkulit putih yang menunggangi kuda putih lengkap dengan perisai merah. Sebelum itu, tentara Polandia memakai kombinasi berbagai warna. Bendera nasional secara resmi diadopsi pada tahun 1919.


2. MONACO :
Bendera Negara Monaco sama dengan bendera Indonesia yaitu dengan urutan Merah di atas dan putih dibawah, tersebut diberlakukan semenjak  Tahun 1339, namun desainya selalu berubah-ubah.

3. INDONESIA :

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 UUD 1945 bahwa Bendera nasional kita yakni Bendera Indonesia atau kita kenal sebagai Sang Saka Merah Putih ("Merah Putih") didasarkan pada bendera Kerajaan Majapahit pada abad ke-13 di Jawa Timur. Bendera itu sendiri diperkenalkan dan dikibarkan secara resmi di hadapan dunia pada upacara Hari Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Desain bendera masih tetap sama sampai sekarang.

Warna merah putih berasal dari bendera Kerajaan Majapahit pada abad ke-13. Kemudian, warna-warna itu dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan para nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme melawan Belanda. Bendera merah-putih dikibarkan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan Belanda, bendera itu dilarang berkibar. Sistem ini diadopsi sebagai bendera nasional pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan telah digunakan sejak saat itu.



Selasa, 10 Januari 2012

PIDATO BUPATI BUNGO ACARA KPA


SAMBUTAN
BUPATI KABUPATEN BUNGO
SELAKU KETUA KPAK BUNGO

Rapat Koordinasi Komisi Penanggulangan Aids
Kabupaten Bungo

KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN BUNGO

JANUARI 2012

SAMBUTAN

Yth.
-
-
Bapak/Ibu hadirin sekalian yang berbahagia.

Assalamu’alaikum wr.wb.
Salam sejahtera bagi kita semua.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah swt, karena atas rahmat dan karunia-Nya jualah kita dapat berkumpul disini dalam rangka pelaksanaan kegiatan Rafat Koordinasi Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Bungo.

Hadirin Yang Di Hormati
Penyebaran HIV AIDS di Kabupaten Bungo telah menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi dari tahun ke tahun, Hal ini dapat kita lihat perkembangan HIV AIDS di Kabupaten Bungo yang merupakan terbesar Nomor 2 di Propinsi Jambi. Apalagi dalam 3 Bulan terakhir ini banyak kasus yang kita temui, diantaranya seorang Ibu rumah tangga ditemukan meninggal dunia di akibatkan HIV AIDS, ada juga ibu Rumah Tangga terinveksi HIV AIDS dan sekarang masih dalam perawatan, ada juga ditemikan tiga remaja dibawah 15 Tahun terinfeksi penyakit Spilis dan masih banyak kasus yang ditemukan selama tiga bulan terakhir ini.
Dilihat dari kasus-kasus di atas, apabila tidak dilakukan penanggulangan secara intensif dan serius di awal Januari 201, maka di akhir tahun ini, akan menjadi bencana besar bagi daerah kita.


Hadirin Yang Di Hormati
Terbentuknya Komisi Penanggulangan AIDS di Kabupaten Bungo merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Daerah ini.

Dengan Program-program yang dilakukan Oleh KPA Bungo dari terbentuk hingga akhir 2011, sedikit banyak sudah membantu program Pemkab dalam mewujudkan BUNGO MAS Tahun 2016.

Meskipun Sudah banyak Program yang dilakukan KPAK Bungo, Namun masih tidak sebanding dengan banyaknya penduduk kabupaten Bungo serta mudah dan cepatnya proses penularan HIV AIDS ini, oleh karena itu kami minta kepada Lintas Sektoral dan kepada SKPD kami tekankan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam rangka Penanggulangan HIV AIDS.

Hadirin Yang Di Hormati
Hasil yang diharapkan dari Rafat Koordiniasi ini adalah adanya kerjasama yang baik antara KPA Bungo dengan pihak-pihak yang berkepentingan terutama instansi-instansi pemerintahan/lintas sektor. Demikianlah sambutan dari saya Bupati Kab Bungo Selaku ketua KPAK Bungo.




Akhirnya, dengan mengucapkan:
Bismillaahirahmaaniraahim Rafat Koordinasi Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Bungo secara resmi saya buka.
Terima kasih.
Assalamu’alaikum wr.wb.

Bungo, 04 Januari 2011


H. Sudirman Zaini, SH. MH
Bupati Kabupaten Bungo
Selaku Ketua KPAK Bungo


SEKRETARIS KPAK BUNGO





LAPORAN
SEKRETARIAT KPAK BUNGO
OLEH SEKRETARIS KPAK BUNGO
DACHJAT RUCHJANA


Rapat Koordinasi Komisi Penanggulangan Aids
Kabupaten Bungo













 















KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN BUNGO

JANUARI 2012



LAPORAN DAN SAMBUTAN

Yth.  
-          Bupati Bungo
-          Sekretaris KPA Propinsi Jambi
-          Kepala Dinas dan Kabag di lingkungan Setda Bungo
-          Ketua MUI Kab. Bungo
-          Ketua NU Kab. Bupati Bungo
-          Kepala Kepolisian Kab. Bungo
-          Kepala Lapas Kab. Bungo
-          Pimpinan NTC
-          Manager Hotel Bungo Plaza
-          TIM VCT dan TIM CST dan TIM Penjangkau Kab. Bungo
-          Seluruh Undangan yang hadir dalam kesempatan ini

Bismillahirrohamanirrahim
Assalamu’alaikum wr.wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya jualah kita dapat berkumpul disini dalam rangka pelaksanaan kegiatan Rafat Koordinasi Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Bungo.

Hadirin Yang Di Hormati
Disini dari sekretariat sedikit ingin melaporkan tentang perjalanan KPA selama 1 tahun berjalan.
Dimana sudah banyak program-program yang dilakukan oleh KPAK Bungo, mulai dari yang hanya bersifat penyuluhan sampai suatu kegiatan yang sifatnya mendampingi ODHA (Orang dengan HIV AIDS)

Hadirin Yang Di Hormati
Kita tau, bahwa Kabupaten Bungo merupakan kabupaten yang sedang berkembang melalui pembangunan, dari segi bangunan kabupaten bungo merupakan termaju nomor dua dijambi, dari segi hotel,  juga merupakan terbanyak nomor dua setelah kota jambi.
Bukan hanya pembangunan dan kemajuan yang selalu meningkat.
Penyakit HIV AIDS yang merupakan penyakit yang mengakibatkan suatu kekebalan tubuh menghilang pun juga meningkat dari tahun ketahun, hal ini dapat dilihat dari data yang kami miliki, dimana. pada Tahun 2010, masyarakat dengan HIV AIDS yaitu sebanyak 16 Orang, dan Per 31 Desember 2011 bahwa masyarakat yang dinyatakan positif dengan HIV/AIDS bertambah 6 Orang,
Diantaranya:
4 Orang melalui tes VCT di RSUD Muara Bungo  dan 2 Orang ditemukan oleh KPA, dengan demikian jumlahnya menjadi 22 ODHA, saya ulang sekali lagi, yaitu 22 Orang.

Hadirin Yang Di Hormati
Dari 6 yang dinyatakan positif, dua diantaranya sudah meninggal dan salah satu yang meninggal yaitu ibu hamil.

Hadirin Yang Di Hormati
Berdasarkan laporan dari TIM VCT, dr. Jerry dan kawan-kawan, bahwa layanan VCT di RSUD Hanafie Bungo baru beroperasi pada Q 6 atau dari bulan Oktober-Desember 2011.
Layanan VCT yang hanya baru beroperasi lebih kurang 3 bulan berjalan, dalam waktu yang relatif singkat tersebut sudah ada 31 orang yang datang untuk tes VCT dan itupun hanya masyarakat yang berada disekitar pasar muara bungo.
Kita berharap dengan dibukanya layanan VCT Di RSUD Muara Bungo, dan dengan Program dan layanan yang dilakukan oleh KPA, Tim Penjangkau, TIM CST dan TIM IMS Puskesmas Pasar muara Bungo, kasus-kasus tersebut bisa ditanggulangi secara optimal dan tidak melakukan penularan kepada masyarakat sekitar.

Hadirin Yang Di Hormati
Meskipun program-program yang kita lakukan, namun hasilnya masih ada kurang dari harapan, hal ini disebabkan masih banyak kendala-kendala yang  Kita temuai selama berjalan,
diantaranya:


Pertama,
kita belum menjelahi seluruh kecamatan-kecamatan yang ada di kabupaten bungo, karena keterbatasan tenaga dan anggaran,
Tidak dapat dibayangkan apabila seperti kecamatan tanah sepenggal, rantau keloyang, kuamang kuning, tanah tumbuh serta kecamatan2 lainya dilaksanakan secara berkelanjutan, (karena yang hanya sekitar pasar muara bungo saja sudah 31 orang yang test VCT)

Kedua,
Koordinasi dengan lintas sektoral belum berjalan secara optimal atau antara program-program dari Dinas terkait belum bisa disatukan dengan program Komisi Penanggulangan HIV AIDS dalam rangka menanggulangi HIV AIDS.

Ketiga,
Masih Minimnya anggaran dari Pemkab, sedangkan program yang akan dilaksanakan masih sangat banyak.

Hadirin Yang Di Hormati
Dengan rafat koordinasi ini, kami dari Sekretariat KPAK Bungo, berharap ada jalan keluar terhadap kendala2 yang kami temui dilapangan terutama masalah keseriusan kita dalam penanggulangan HIV AIDS, baik dari segi koordinasi maupun dari segi anggaran.


Demikianlah sambutan dari saya selaku Sekretaris KPA Kabupaten Bungo dan kami minta kepada Bapak Bupati Bungo yang dalam hal ini Bapak Asisten 1 Sekretaris Daerah Bungo Untuk membuka acara secara resmi.
dengan saya tutup 
Assalamu’alaikum wr.wb.

Bungo, 10 Januari 2011

CONTOH SK BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN KPA KABUPATEN

 







BUPATI BUNGO
 

                                                                                  
                                                           KEPUTUSAN BUPATI BUNGO
NOMOR        /KESRAMAS TAHUN 2012

TENTANG

PEMBENTUKAN KOMISI PENANGGULANGAN AIDS
 KABUPATEN BUNGO

BUPATI BUNGO,

Menimbang                      :  a    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dan Pasal 2 ayat (4)  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah, dan untuk kelancaran pelaksanaan Komisi Penanggulangan AIDS nasional, perlu membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten.

                                          b    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Bungo;
Mengingat                        : 1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7  Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2.         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegwaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.         Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);




                                                                                                                                                                                                    4.Undang-Undang…..2

- 2 -

4.       Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.       Peraturan Pemerintahan Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10);
9.       Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
10.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.   Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Peanggulanangan AIDS Nasional;
12.   Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV/AIDS melalui Pengurangan Dampak Buruk Pengguna Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
13.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;

MEMUTUSKAN
Menetapkan                     : 
KESATU                          : Membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Bungo, dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan ini.

KEDUA                           : Komisi sebagaimana dimaksud diktum Kesatu mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

a.    mengkoordinasikan perumusan penyusunan kebijakan strategis dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menanggulangi HIV dan AIDS sesuai kebijakan, strategis dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
b.    Meninjau, mengelola, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan  penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten;


                                                                                   

                                                                                      c.menghimpun……..........3
                                                                                               
                                                                                                - 3 -
c.    menghimpun, menggerakkan, menyediakan dan memanfaatkan sumberdaya berasal dari pusat, daerah, masyarakat, dan bantuan luar negeri secara efektif dan efisien untuk kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS;
d.    mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi yang tergabung dalam keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS;
e.    mengadakan kerjasama regional dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS;
f.     menyebarluaskan informasi mengenai upaya penanggulangan HIV dan AIDS kepada Aparatur dan masyarakat;
g.    memfasilitasi pelaksanaan tugas-tugas Camat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam penanggulangan HIV dan AIDS;
h.    mendorong terbentuknya LSM/Kelompok Peduli HIV dan AIDS; dan
i.      melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan HIIV dan AIDS serta menyampaikan laporan secara berkala dan berjenjang  kepada Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
           
KETIGA                           :        Komisi sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati Bungo.

KEEMPAT                       :        Dengan ditetapkan Keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bungo Nomor 401/Kesra Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA                           :        Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo.

KEENAM                         :        Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Muara Bungo
pada tanggal      Januari 2012



BUPATI BUNGO,





H. SUDIRMAN ZAINI



Tembusan :
1.       Yth. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta
2.       Yth. Menteri Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta
3.       Yth. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta
4.       Yth. Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional di Jakarta
5.       Yth. Kapolda Jambi di Jambi
6.       Yth. Gubernur Jambi di Jambi
7.       Yth. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi di Jambi
8.       Yth. Ketua DPRD Kabupaten Bungo di Bungo
9.       Yth. Kapolres Bungo di Muara Bungo
10.   Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bungo di Muara Bungo
11.   Yth. Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo di Muara Bungo
12.   Yth. Kepala SKPD dalam Kabupaten Bungo di Muara Bungo
13.   Yang bersangkutan







LAMPIRAN       :  KEPUTUSAN BUPATI BUNGO
   NOMOR             :        / KESRAMAS TAHUN 2012
   TANGGAL          :                          2012
   TENTANG         : PEMBENTUKAN KOMISI PENANGGULANGAN AIDS
      KABUPATEN BUNGO.


 
SUSUNAN PERSONALIA KOMISI PENAGGULANGAN AIDS
KABUPATEN BUNGO


 
I.                    Ketua Umum                 : Bupati Bungo
II.                  Ketua Harian                 : Wakil Bupati Bungo
III.        Wakil Ketua Harian  I     : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo
Wakil Ketua Harian II     : Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Bungo
Wakil Ketua Harian III    : Kabag Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah
  Kabupaten Bungo
IV.                Sekretaris                                 : Kabid Pengendalian Masalah Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo
  Anggota                       : Asisten Koordinator                              : Taupiqqurrahman,SH
                                       Pengelola Program                               : Yanuardi Al Amin, SH
  Pengelola Administrasi/keuangan          : Yuni Eryani Sy, SE

Wakil Sekretaris            : Kasubbag Pendidikan dan Kesehatan pada Bagian Administrasi Kesejahteraan
  Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo
V.                  Anggota                        : 1. Kepala Kepolisian Resor Bungo
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo
  3. Ketua Badan Narkotika Kabupaten Bungo
  4. Kepala Dinas Sosnakertrans Kabupaten bungo
  5. Kepala Dinas Budparpora Kabuppaten Bungo
  6. Kepala BPMPDPP dan KB Kabupaten Bungo
  7. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo
  8. Ketua  MUI Kabupaten Bungo
  9. Direktur RSUD H. Hanafie Muara Bungo

VI.                PELAKSANA
Tim Asistensi                :
  Ketua                           : Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Badan PMPDPP    dan KB Kabupaten Bungo
Anggota                        : 1. Kasubbid Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Keluarga pada Bidang
                                          PP dan PA Badan PMPDPP dan KB Kabupaten Bungo
                                    2. Kasubbid Perlindungan Perempuan dan Anak pada Bidang PP dan PA Badan
                                        PMPDPP dan KB Kabupaten Bungo  
VII.              Sekretaris Eksekutif        : Kabid Pengendalian Masalah Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo
Anggota                       :  1. Kasi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit pada Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo
                                      2. Kasi Kesehatan Lingkungan pada Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo
VIII.            Staf Finansial                : 1. Sekretaris Badan PMPDPP dan KB Kabupaten Bungo
  2. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo
  3. Sekretaris Dinas Sosnakertrans Kabupaten Bungo
                                         4. Kepala Bagaian Umum RSUD H. Hanafie Muara Bungo





                                                                                                                                       XI. Divisi……….2
                                                                                                                                   
- 2 -

IX.                Divisi Advocacy                        :
Koordinator                    : Kabid Sosbud dan Pemerintahan Bappeda Kabupaten Bungo
Wakil Koordinator           : 1. Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bungo
                                          2. Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo
                                      3. Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo                                                                                                                         
                                                                                                           
X.                  Divisi Pelayanan dan Dukungan ODHA
Koordinator                    : Direktur Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Muara Bungo
Anggota                        : 1. Kabag Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Setda Kabupaten
                                              Bungo
                                      2. Kabid Medik Rumah Sakit Umum Daerah H. Hanafie Muara Bungo
                                      3. Kabid Bina Sosial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
         Bungo
     4. Kabid Kaluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera pada Badan PMPDPP dan KB Kabupaten Bungo
     5. Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo
    
XI.                Divisi Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat
Koordianator                  : Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bungo
Wakil Koordinator           : Kepala Badan PMPDPP dan KB Kabupaten Bungo                                      
Anggota                          : 1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo
  2. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo
  3. Sekretaris Badan PMPDPP dan KB Kabupaten Bungo                        
  4. Kasubbag Administrasi Kemasyarakatan pada Bagian Administrasi Kesejahteraan 
      Rakyat dan Kemasyarakatan Setda Kabupaten Bungo
  5. Kasubbag Agama dan Kesejahteraan Sosial pada Bagian Administrasi   
      Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten
      Bungo
 
                                               


BUPATI BUNGO,





H. SUDIRMAN ZAINI