Jumat, 30 Agustus 2013

DAMPAK PEMBERLAKUKAN AKUISISI PT XL Axiata Tbk (XL) Terhadap PT. Axis Telekom Indonesia (Axis)


 

DAMPAK PEMBERLAKUKAN AKUISISI  PT XL Axiata Tbk (XL) Terhadap PT. Axis Telekom Indonesia (Axis)
Berbicara mengenai Akuisisi, sebenarnya bukan masalah yang baru, banyak perusahahaan-perusahan di Indonesia, baik perusahaan asing maupun perusahaan lokal mengakuisisi perusahaan lain guna menjalankan strategi agar perusahaan tersebut lebih maju dan berkembang. Dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memperbolehkan perusahaan melakukan pengambil alihan saham perusahaan lain dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 1 ayat 11 Undang-undang tentang Perseroan terbatas menyebutkan: Pengambilalihan (akuisisi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambilalih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
PT XL Axiata Tbk yang merupakan bagian dari Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang Jasa Telekomunikasi berupaya melakukan akuisisi operator seluler PT Axis Telekom Indonesia (Axis), usaha yang dilakukan oleh PT XL tersebut tidak lah semudah membalikan telapak tangan, melainkan banyak persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Sfektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit. Apalagi sejak bergulirnya isu akuisisi XL dan Eksis sejak Mei 2013, pemerintah dalam hal ini kemenkoinfo hingga Komisi yang membidangi telkomunikasi DPR RI selalu melakukan pengawasan terhadap akuisisi tersebut apakah akuisisi bertentangan atau tidak dengan PP 53 Tahun 2010. Pihak PT XL Axiata Tbk yang dipimpin oleh Presiden Direktur (Bpk. Hasnul Suhaimi) berusaha dengan maksimal agar izin akuisisi segera keluar, alhasil dari usaha tersebut, pada Juli 2013 secara prinsip izin yang diajukan sudah disetujui oleh Menteri Kemkominfo. Meskipun masih ada beberpa izin lagi yang harus dipenuhi dalam proses akuisisi, setidaknya dengan pengalihan saham tersebut sangat memperkuat XL dalam melayani pelangganan, dengan karyawan yang hampir mencapai 3.000 karyawan dan jumlah pelanggan XL yang mencapai 49,1 juta pelanggan, dan besar kemungkinan setelah pengalihan saham Exis akan memperkuat posisi XL menuju jasa telekomunikasi terbesar di Indonesia.