Rabu, 23 November 2011

Hukum Konstruksi

Taupiqqurrahman

Universitas Muara Bungo

RUANG LINGKUP PENGATURAN KONSTRUKSI (UU 18 tahun 1999)

1. Pemilihan Penyedia Jasa

2. Kontrak Kerja Konstruksi

3. Penyelenggaraan kerja Konstruksi

4. Kegagalan Bangunan

5. Penyelesaian Sengketa

6. Larangan Persengkokolan

7. Sanksi Administrasi

Ruang lingkup pembahasan bahas

1. Pengertian, Asas dan tujuan Hukum Konstruksi

2. Sumber-sumber Hukum Konstruksi

3. Pemilihan Penyedia Jasa serta Larangan Persengkokolan

4. Kontrak Kerja Konstruksi

5. Penyelenggaraan Kerja Konstruksi

6. Kegagalan Bangunan

7. Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Konstruksi

8. Penyelesaian Sengketa Konstruksi

9. Sanksi dalam Konstruksi

Hukum yaitu peraturan yang bersifat memaksa yang mengatur tingkah laku manusia yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi, dan peraturan tersebut dibuat oleh pejabat yang berwenang.

Pekerjaan konstruksi yaitu keseluruhan/sebagian rangkaian kegiatan, perencaananaan, pelaksanaan dan pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal. Elektrikal, dan tata lingkungan masing2 beserta kelengkapanya untuk mewujudkan suatu bangunan.

Hukum Konstruksi Yaitu Suatu aturan yang mengatur tentang tata cara bagaimana pelaksanaan dan pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal. Elektrikal, dan tata lingkungan masing2 beserta kelengkapanya untuk mewujudkan suatu bangunan yang apabila dilanggar atau tidak seseuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dikenakan Sanksi.

Jasa Konstruksi yaitu layanan jasa konsutasi perencanaan pekerjaan, jasa pelaksanaan pekerjaan, dan jasa konsultasi pengawasaan pekerjaan konstruksi.

ASAS HUKUM KONSTRUKSI (Pasal 2 UU 18 Tahun 1999)

1. Kejujuran

2. Keadilan

3. Manfaat

4. Keserasian

5. Keseimbangan

6. Kemandirian

7. Keterbukaan

8. Kemitraan

9. Keamanan; dan

10. Keselamatan

Tujuan Hukum Konstruksi (Pasal 3 UU 18 Tahun 1999)

1. Memberiakan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur yang kokoh andal, budaya saing tinggi dan berkualitas

2. Mewujudkan tertib penyelenggaraan konstruksi yang menjamin hak dan kewajiban antara pengguna dan penyedia jasa. Serta meninggkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mewujudkan Peran Masyarakat dalam konstruksi

Sumber-sumber Hukum Konstruksi

1. UU Nomor 18 tahun 1999 ttg Jasa Konstruksi

2. UU 16 Tahun 1985 ttg Rumah Susun dan PP No 4 Tahun 1988 ttg Rumah Susun

3. PP Nomor 28, 29 dan 30 Tahun 2000 sebagai aturan Pelaksana dari UU 18 Tahun 1999

4. Kepres 80 tahun 2003 Jo Kepres 54 tahun 2010 ttg Pengadaan Barang dan atau jasa pemerintah

PEMILIHAN PENYEDIA JASA

Pemilihan Penyedia Jasa yaitu suatu kegiatan untuk menentu dan menetapkan penyedia barang dan/atau jasa untuk melaksanakan suatu pekerjaan seseuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Unsur-unsur dalam pemilihan Penyedia Jasa

1. Pemerintah/Pengguna Jasa

2. Penyedia Jasa/Peserta Lelang

3. Panitia Lelang

Penyedia Jasa yaitu Badan Usaha atau Orang Perorangan yang kegiatanya menyediakan barang/atau jasa

Pengguna Jasa : Pejabat

Prinsip prinsip Pemilihan Penyedia Jasa

1. Efisien

2. Efektif

3. Terbuka dan Bersaing

4. Transfaran

5. Adil/Diskriminatif

6. Akuntabel

Ad.

1. Dana kecil namun pelaksanaanya sesuai atau tepat sasaran

2. Sesuai dengan Kebutuhan

3. Terbuka dan Bersaing

4. Transfaran

5. Sama

6. Apabila peserta tidak puas dengan hasil pelelangan, maka boleh menggugat dengan Panitia, dan 5 Hari Panitia Harus menjawab. Tidak puas lagi, langsung ke Bupati/Gubernur, dan 15 Hari Harus dijawab

Bentuk Pelelangan ada 2

1. Pelelangan Umum

Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi.

  1. Pelelangan terbatas

adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh penyedia jasa yang dinyatakan telah lulus prakualifikasi dan jumlahnya diyakini terbatas dengan pengumuman secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

Selain dari 2 bentuk pelelagan tersebut, dan dalam keadaan tertentu panitia lelang bisa melakukan Pemilihan dan penunjukan secara langsung.

Pemilihan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia jasa dan dapat dilakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

Maksud Penunjukan langsung disini adalah pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan tanpa melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung yang dilakukan hanya terhadap 1 (satu) penyedia jasa dengan cara melakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

Jumat, 04 November 2011

sejarah lubuk landai

Lubuk Landai, berasal dari Kata Lebak dan Landai, dan awal terbentuknya desa yang terletak di Kabupaten Bungo ini, yaitu berasal dari jawa (kerajaan Mataram), sekitar lima abad yang lalu, pakubuwono II berangkat dari mataram menuju Sumatera dengan tujuan ingin mencari paman nya yang sudah lama menghilang, setelah sampai di pulau sumatera, Rombongan Pakubuwono II menuju wilayah yang masih sangat sepi penduduknya, yaini desa Lubuk Landai, yaitu desa yang terletak DiKabupaten Bungo Propinsi Jambi.